Aborsi Legal Sebagai bagian Hak Asasi Manusia
10 Jun 2026

Aborsi Legal Sebagai bagian Hak Asasi Manusia (Kajian Perspektif Hukum Syariah, Hukum Negara, dan Hukum Internasional)

 

Kekerasan seksual masih menjadi fenomena gunung es di Indonesia dengan angka yang semakin tinggi setiap tahunnya. Kekerasan di ruang publik maupun ruang privat menjadikan perempuan terpojok dengan tidak adanya ruang aman untuk bergerak pada berbagai aspek kehidupan. Hal tersebut bisa menjadi salah satu kemunduran bangsa karena negara belum memiliki payung hukum yang jelas dalam menanggulangi fenomena mengerikan ini. Beberapa kasus kekerasan seksual dapat menjadi sangat pelik karena perbandingan usia korban dan hubungan darah antara korban dan pelaku (inses), dapat menjadi bahan kesadaran dan kewaspadaan bahwa siapa saja dapat menjadi korban kekasan seksual, tidak pandang status dan kelas sosial. Dalam kasus tersebut, beberapa korban kekerasan seksual yang hamil akibat pemerkosaan memiliki hak untuk melakukan aborsi legal meskipun sulit didapat. Perkiraan tingkat aborsi global pada 2010-2014 mencapai 56 juta tiap tahunnya. Perkiraan aborsi  dilakukan oleh perempuan usia reproduksi (15-44) atau setara dengan 35 per 1.000 untuk wanita sudah menikah dan 26 per 1.000 wanita belum terikat pernikahan.

 

World Health Organization (WHO), mendefinisikan Abortus provocatus atau aborsi sebagai  sebuah operasi atau prosedur untuk mengakhiri kehamilan atau janin yang tidak dapat hidup.  Definisi yang hampir sama disampaikan dalam Black’s Law Dictionary, bahwa  aborsi adalah keguguran dengan keluarnya embrio yang tidak terjadi alamiah, akan tetapi karena adanya campur tangan atau provokasi manusia. Aborsi dalam Islam dikenal dengan kata al-Ijhadh atau Ishqat al-Haml, yang berarti menjauhkan, mencegah. Secara terminologi dalam Islam, aborsi diartikan sebagai jatuh kandungan seorang ibu yang kandungannya belum berumur 20 minggu.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengecam segala motif, indikasi, cara apapun, dan usia kehamilan berapapun terhadap tindakan aborsi sebagai kejahatan terhadap nyawa berbentuk menggugurkan dan perbuatan kandungan yang diatur pada Bab XII Buku II Pasal 346, 347, 348, 349 KUHP dan Pasal 299 KUHP. Tetapi menurut Undang-Undang RI No. 36 pasal 75 ayat (2) Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Pasal 31 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur pengecualian terhadap tindakan aborsi secara khusus berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu ketentuan pengecualian larangan aborsi dalam UU Kesehatan yang bersifat khusus mengenyampingkan ketentuan larangan aborsi dalam KUHP yang bersifat umum.

Namun terdapat proses yang harus dijalankan sebelum memutuskan tindakan aborsi legal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.61 Pasal 29  Tahun 2014 tentang UU Kesehatan Reproduksi bahwa korban kekerasan seksual harus ditangani secara multidisiplin dengan memperhatikan aspek hukum, keamanan dan keselamatan, serta kesehatan fisik, mental dan seksual. Realisasi  penanganan aspek hukum, keamanan dan keselamatan meliputi upaya perlindungan dan penyelamatan korban, upaya forensik untuk pembuktian, dan identifikasi pelaku. Kemudian penanganan aspek kesehatan fisik, mental, dan seksual pada korban meliputi pemeriksaan fisik, mental, dan penunjang pengobatan luka atau cedera, pencegahan atau penanganan penyakit menular seksual, pencegahan atau penanganan kehamilan, terapi psikiatri dan psikoterapi, serta rehabilitasi psikososial.

Dengan adanya syarat dan ketetapan yang berlaku bagi individu yang memiliki hak melakukan aborsi legal sebagaimana telah diatur dalam UU Kesehatan, menjadikan pandangan masyarakat tidak bias dalam memandang korban kekerasan seksual sebagai pelaku aborsi legal, dapat membedakan sebuah kasus melalui kajian hukum berdasarkan data yang valid serta dapat memberikan keadilan kepada semua manusia berdasar konteks permasalahan.

 

Hukum Syariah menyebutkan bahwa tindakan aborsi adalah Haram. Namun hal tersebut  diperbolehkan jika dalam kondisi darurat dan terdapat hal-hal yang membahayakan. Al-Quran sebagai sumber hukum yurisprudensi Islam yang paling penting menjelaskan tahapan penciptaan manusia dalam QS. Al-Mukminun ayat 14; larangan membunuh jiwa anak manusia karena kekhawatiran tidak bisa menghidupinya dalam QS. Al-Maidah Ayat 32; perintah takwa bahwa Allah menjaga sesuatu dalam QS. Al-Isra’ ayat 31; dan larangan membunuh jiwa manusia yang dimiliki Allah kecuali dengan hak dalam surat Al-Isra’ ayat 33. Ayat-ayat tersebut memberikan kepastian dasar hukum yang jelas bahwa seluruh kehidupan manusia adalah suci. Hal tersebut harus terus dilestarikan, tidak boleh dihilangkan kecuali dilakukan karena suatu alasan yang kuat dan sah. Seperti  beberapa pelaksanaan yang dibenarkan oleh Syariah; hukuman mati, dalam peperangan, dan membela diri.

 

Hukum internasional yang mengatur mengenai aborsi terdapat  dalam African Women’s Protocol, African Charter, the Report, ICCPR on the right to life, CEDAW, dan CESCR, dimana aturan – aturan tersebut menyatakan bahwa aborsi merupakan hak asasi manusia internasional dan menjamin hak perempuan untuk melakukan aborsi dengan syarat kehidupan dan kesehatan wanita berada dalam bahaya, dan di mana kehamilan tersebut akan menyebabkan wanita hamil sakit atau menderita, terutama jika kehamilan tersebut hasil dari pemerkosaan atau inses. Aborsi yang aman ialah yang bisa diakses dan legal, yang di sebagian negara sulit didapatkan karena terpaku pada hukum dan norma, padahal sangat memungkinkan perempuan memiliki hak mutlak untuk aborsi legal, oleh sebabnya pelarangan aborsi legal melanggar Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas taraf hidup yang memadai untuk kesehatan dan dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang, papan, dan kesehatan perawatan dan pelayanan sosial yang diperlukan."

 

Sebuah contoh kasus perempuan yang memiliki hak mutlak untuk melakukan tindakan aborsi legal ialah seorang bocah dari keluarga pra sejahtera berusia 12 tahun di Jombang, Jawa Timur, diperkosa hingga hamil. Kasus ini ramai diliput media online, salah satunya oleh Jawapos Radar Jombang pada 12 Agustus 2021. Hasil pemeriksaan kemudian menyatakan kalau Melati (nama samaran) telah diperkosa sebanyak tiga kali oleh kerabat dekatnya sejak April 2021. Ibu Melati kemudian berinisiatif mengambil opsi aborsi legal karena mengkhawatirkan kesehatan reproduksi dan psikologis korban. Namun, setelah menemui dan berdiskusi dengan pihak Polres Jombang, Dinas Sosial, dan RSUD Jombang, itikad orangtua Melati ditolak. Alasan penolakan adalah karena mereka tidak memiliki pengalaman serupa dan tidak ingin menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Penolakan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pelayanan masyarakat terhadap orangtua Melati merupakan sebuah kejahatan pada kemanusiaan. Melati yang masih berusia anak-anak sudah menanggung beban berat dari dosa yang dilakukan pelaku, ia kehilangan otoritas akan tubuhnya, kehilangan masa anak-anak untuk belajar dan berkenalan dengan dunia, dan kehilangan kesempatan-kesempatan bagus karena menjadi korban perkosaan hingga hamil. Meminta perlindungan kepada negara namun ditolak, dengan alasan yang tidak masuk akal dan jelas menyalahi hukum agama, negara, dan juga internasional.

Melati sebagai korban kekerasan seksual yang mengalami pemerkosaan hingga hamil karena kesenjangan relasi kuasa akan kesulitan membesarkan janin yang dikandungnya karena ia masih anak-anak yang membutuhkan masa perkembangannya berjalan dengan baik, ia telah memikul beban mental karena pemerkosaan, ia juga anak dari keluarga pra sejahtera yang dalam keseharian masih kekurangan dalam mencukupi makanan bergizi seimbang bagi para anggota keluarga. Melati belum matang secara biologis dan belum mengerti menjaga kesehatan fisik, mental, dan seksual dengan baik karena kurangnya pengetahuan, oleh sebab itu ia juga tak kuasa menafkahi janinnya. Ketidaksiapan mental menjadi ibu karena stigmatisasi masyarakat mengenai korban kekerasan seksual juga berpengaruh besar pada ibu dan janin dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Dari peliknya berbagai isu dan kedaruratan keadilan di negeri ini, kiranya seluruh lapisan masyarakat butuh sejenak introspeksi apa saja yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi dan mereduksi kekerasan seksual dan kerentanan korban. Penulis menyarankan perlunya peningkatan informasi, komunikasi, dan edukasi bagi anak-anakdan remaja mengenai pendidikan seksual, kesehatan fisik dan mental, hingga kesehatan reproduksi. Dengan begitu, anak-remaja dapat memahami dan mengartikan batasan-batasan orang lain terhadap tubuh dan hidupnya sehingga memiliki keberanian dan ketangguhan menghadapi ancaman-ancaman di luar kuasanya.

Daftar Pustaka:

Rahajeng, Andini Naulina. Abortion in Islamic Law and It’s Intersection with Human Rights. Journal of Islamic Law Studies, v.3, n.2, p.1-14.

Tumbelaka, Naomi Amadea. Legalitas Aborsi dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional. Journal Ilmu Hukum, v. 7, n. 12, p. 1-16. 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia

https://projectmultatuli.org/ia-diperkosa-lalu-hamil-disarankan-aborsi-tapi-polisi-melarangnya-korban-trauma-berat/

https://radarjombang.jawapos.com/nasional/12/08/2021/permohonan-aborsi-legal-anak-sd-korban-pencabulan-di-jombang-ditolak/

ARTIKEL LAINNYA
Kesuksesan bagi Wanita Karir Indonesia, seperti apa?
Selengkapnya
Kolektivisme dan Efikasi Diri: Energi Insan Heroik Indonesia
Selengkapnya
Berkenalan dengan University in Diversity, jalan mencapai Bhinneka Tunggal Ika
Selengkapnya
“Diduga Depresi, Seorang X Bunuh Diri”: Catatan Psikologi Untuk Jurnalisme Dan Masyarakat Indonesia
Selengkapnya
Kisah Seorang Kangen
Selengkapnya
COPYRIGHT @ 2019 - DEDIKASI PSIKOLOGI